Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengimbau agar sampah yang ada di kapal harus dibuang saat sandar di pelabuhan. Kementerian perhubungan juga sudah menyusun strategi untuk mengelola sampah plastik yang berasal dari transportasi laut.
Tujuan pengelolaan sampah tersebut untuk mengurangi sampah di laut sebanyak 70% pada tahun 2025 sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Untuk memulai strategi pengelolaan sampah ini Kementerian Perhubungan menargetkan fasilitas resepsi yang dimiliki oleh lima pelabuhan utama diantaranya Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak, Makassar, dan Pelabuhan Labuan Bajo.
Pemerintah berharap fasilitas yang ada di setiap pelabuhan nantinya berfungsi dengan maksimal, tidak hanya sebagai pembuangan sampah dari kapal, tetapi juga untuk pembuangan limbah operasional kapal seperti minyak kotor dan limbah kotoran.
Sementara itu, sesuai dengan peraturan perundang – undangan nomor 17 tahun 2008 mengenai Pelayaran yang telah diatur bahwa setiap kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Setiap kapal juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah.
Mengingat pentingnya strategi pengelolaan sampah di laut, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melakukan pembuangan limbah maupun sampah di wilayah perlalutan sebagaimana peraturan yang berada di dalam undang – undang pelayaran.